Dana BOS Dipastikan Boleh untuk Pengadaan APD

Dana BOS

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Dindikbud Pandeglang, Kamir. (Bingar/Syamsul)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang memastikan anggaran Bantuan Opreasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan dari pemerintah bisa dipergunakan oleh pihak sekolah untuk membeli peralatan dalam menunjang protokol kesehatan.

“Kita sudah mengintruksikan sesuai edaran dari Kemendikbud. Bahwa anggaran dana BOS bisa digunakan pembelanjaan yang menunjang kaitan dengan Covid-19. Baik misalnya masker, penyanitasi tangan, dan lainnya,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Dindikbud Pandeglang, Kamir, Kamis (16/9/202).

Baca juga: Empat Fokus Kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2021 di Bidang Pendidikan

Adapun saat ini seluruh Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pandeglang  melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dia mengklaim, selama penerapan pembelajaran secara tatap muka tidak adanya laporan akan siswa maupun guru yang terkonfirmasi Covid-19.

“Alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada laporan baik siswa maupun guru yang terkonfirmasi Covid-19. Karena, kita menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kamir.

Baca juga: Kenaikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren Rp890 Miliar Segera Cair

Sistem penerapan PTM yang diberlakukan bagi sekolah yang memiliki siswa lebih banyak dari jumlah kapasitas ruang kelas maka dibagi menjadi 2 sesi.

“Kalau yang siswa banyak itu sehari 50 persen siswa yang masuk dari kapasitas ruang kelas. Kalau yang sedikit siswanya boleh 100 persen langsung,” jelasnya.

Disebutkan Kamir, saat ini terdapat 866 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pandeglang. Yang mana, untuk SD Negeri berjumlah 850 sedangkan SD Swasta sebanyak 16. (Syamsul/Red)

Berita Terkait