Dalam 2 Bulan, Di Lebak Ada Delapan Tempat Usaha Dihentikan Paksa Karena Tak Berizin

Ilustrasi Izin Tempat Usaha (Freepik)

LEBAK, BINGAR.ID – Karena tak mematuhi aturan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang ada alias tak berizin, sedikitnya delapan perusahaan yang sedang membangun tempat usahanya, dihentikan paksa dan sementara oleh Pemkab Lebak.

Sikap tegas itu dilakukan, karena diharapkan pengusaha atau investor yang masuk ke Lebak tetap mematuhi “aturan main” yang berlaku di wilayah setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosep M. Holis mengatakan, Pemkab Lebak akan bersikap tegas kepada pengusaha yang tidak mematuhi aturan.

“Dalam 2 bulan, ada delapan aktivitas pembangunan yang dihentikan paksa. Diantaranya, pembangunan perumahan, ruko, gudang obat, tambak udang, hotel, resto dan galian C,” kata Yosep, Rabu (10/6/2020).

Diakuinya, tak semua pengusaha di Lebak melanggar aturan. Artinya, ada juga pengusaha yang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pihaknya berharap usaha yang sudah berizin dapat berjalan dan berkembang, sesuai dengan harapan bersama, serta dapat berkontribusi positif terhadap daerah.

“Kami cek semua. Pengusaha harus tertib dan patuhi aturan. Karena, kedepan ada beberapa konsekwensi dan tanggungjawab yang harus mereka penuhi,” tambahnya.

Salah satu kewajibannya antara lain, investor harus membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Kalau usahanya sudah berizin, kami juga akan bantu dan menghargainya,” tandasnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Dindin Nurohmat mengaku mendukung dan mengapresiasi langkah Pemkab Lebak itu.

“Investasi di Lebak sangat terbuka, selama pengusaha-pun mau mematuhi aturan yang berlaku. Tingkatkan sosialisasinya, agar pemodal (pengusaha,red) dapat memahaminya,” imbuhnya. (Ina/Red).

Berita Terkait