Dalam 2 Bulan, 34 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tangerang Diamankan

penyalahgunaan narkotika

Polresta Tangerang Polda Banten membekuk 34 tersangka penyalahgunaan narkotika. (Istimewa)

TANGERANG, BINGAR.ID – Sebanyak 34 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Tangerang, diamankan Polisi selama dua bulan terakhir, terhitung sejak bulan September hingga Oktober 2021.

Para tersangka, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi pemakai. Narkoba yang disalahgunakan meliputi jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Baca juga: Lagi Nyenyak Tidur, Pengedar Narkoba Selama 3 Tahun Digasak Polisi

“Pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (22/10/2021).

Kapolresta menyebut, dari ungkap kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.

Baca juga: Irna Ketar-ketir, Pengguna Narkoba di Pandeglang Melonjak

“Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa,” terang Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Juga ada yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sajid/Red)

Berita Terkait