JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah akan merombak skema pemberian pangkat, gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas perombakan akan dilakukan dengan memangkas jumlah komponen yang selama ini terlalu banyak.
Lantas apa saja komponen gaji dan tunjangan PNS yang ada saat ini sehingga perlu disunat?
Baca juga: Sistem Gaji PNS Diubah, Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS berbeda-beda. Itu disesuaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).
Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Baca juga: Gaji PNS Tahun 2021 Dipastikan Tak Naik. Tapi Ada Janji Lain dari Pemerintah
Namun, di luar gaji pokok, PNS pun memiliki beberapa tunjangan dari keluarga hingga perjalanan dinas. Berikut beberapa tunjangan yang diperoleh PNS.
1. Tunjangan suami/istri
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.
4. Tunjangan kinerja
Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.
5.Tunjangan jabatan
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.
6. Perjalanan dinas
PNS akan mendapatkan uang saku atau uang perjalanan dinas. Uang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 07/PMK.05/2008. (Red)