PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ketua Karang Taruna (Katar) Kabupaten Pandeglang terpilih, Tb Bambang Saefullah, hasil pemilihan dari Temu Karya Daerah (TKD) Katar pada 20 September 2025 lalu, di Hotel Wira Carita, Pandeglang, kini telah mendapat ketetapan dari Katar Provinsi Banten.
Wakil Ketua Katar Provinsi Banten A Dadan Suryana, mengaku akan menindaklanjuti hasil TKD Katar yang dilaksanakan di Wira Carita 20 September 2025 lalu ke pusat, untuk segera diusulkan SK Pengesahannya.
Baca Juga : Pengurus Karang Taruna Diminta Lebih Produktif Bantu Pemerintah
“Kita akan segera mengusulkan ke pengurus nasional Karang Taruna, untuk segera mengeluarkan SK Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025-2030, hasil TKD di Wira Carita, atau TB Bambang Saefullah sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang selanjutnya,” jelas A Dadan Suryana, Jumat 17 Oktober 2025.
Dadan juga menegaskan, bahwa penetapan Tb Bambang Saefullah terpilih hasil dari TKD Katar Kabupaten Pandeglang yang sah, yang secara aturan organisasi sudah terpenuhi, sehingga kita menilai, terpilihnya Tb Bambang Saefullah, sudah sesuai dan layak diusulkan untuk segera di SK-an oleh Katar Pusat.
Baca Jug : Cegah Penularan Covid-19, Karang Taruna Malingping Bagikan Ribuan Masker
“Dengan tegas kami nyatakan sah secara tahapan proses nya, mekanisme nya, prosedur pelaksanaan nya. Serta otomatis hasil nya juga kami pastikan sah, yaitu menetapkan Tb. Bambang Saefullah sebagai Ketua Katar Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
Menurut Dadan, bahwa dasar penetapan itu berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Sebagaimana telah diubah dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2025, terutama pada pasal 20 h ayat 2 yang menyatakan bahwa TKD Katar Kabupaten, telah diselenggarakan oleh pengurus Katar Kabupaten, atas persetujuan pengurus KT Provinsi.
“Dengan dasar Permensos ini, maka pelaksanaan TKD Katar yang dilaksanakan oleh Pengurus Katar Kabupaten Pandeglang periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Ketua Tb. Erhan Hazrumy, yang bertempat di Hotel Wira Carita pada tanggal 20 September 2025, adalah legal dan telah mendapat persetujuan dari Katar Provinsi Banten,” ucapnya lagi.
Baca Juga : Wabup Serang Imbau Karang Taruna Jangan Jadi Oposisi Pemerintah
“Pertanyaan kami adalah, siapa yang mau melaksanakan nya lagi, sementara TKD di Wira Carita atas restu dari Katar Provinsi, bila pun ada lagi TKD yang lain, landasan aturannya menggunakan yang mana,” sambungnya.
Menurut Dadan, pihak yang berhak melaksanakan TKD adalah Pengurus Katar Kabupaten Pandeglang periode 2020 – 2025 yang diKetuai Tb. Erhan Hazrumi.
“Yang saat ini sudah habis masa jabatan nya, yaitu pada tanggal 22 September 2025 (2 hari sebelum TKD Katar di Wira). Maka Karang Taruna Provinsi menganggap TKD tersebut adalah sah dan sudah sesuai aturan yang ada,” tutupnya. (Adytia)



