Curi 1.400 Unit Motor di Tangerang, JA dan FH Dibekuk Polisi

Barang bukti sepeda motor yang dicuri JA dan FH di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang (Warta Kota)

TANGERANG, BINGAR.ID – JA dan FH terbilang rakus dalam melakukan aksi pencurian. Tak tanggung-tanggung dalam sehari, mereka mampu menggasak 2-3 sepeda motor. Sehingga selama dua tahun motor curiannya mencapai 1.400 unit.

JA dan FH kerap melancarkan askinya di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, beberapa hari lalu, aksi pencurian mereka tercium oleh Polresta Tangerang. Sehingga keduanya langsung diringkus.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, saat melakukan aksinya, kedua tersangka menggunakan kunci letter T dengan merusak kunci kontak motor. Tersangka membutuhkan waktu tiga detik untuk menggondol motor incarannya.

“Selama dua tahun melancarkan aksinya, kedua tersangka sudah berhasil membawa sekitar 1.400 unit sepeda motor. Kemudian sepeda motor hasil curiannya, dijual oleh para tersangka ke berbagai daerah,” katanya, dikutip dari Republika pada Selasa (4/7/2020).

Saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka, pihak kepolisian mengamankan sembilan unit motor dari berbagai jenis dan merek.

Adapun untuk motor jenis bebek dan matik, dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Sedangkan motor kopling atau yang memiliki ukuran mesin besar, dijual seharga Rp 7 juta.

“Dalam melakukan aksinya, para tersangka berbagi peran, satu orang mengawasi dan salah satunya lagi mencuri, istilah mereka ‘memetik’,” jelasnya.

“Kini atas perbuatannya para tersangka harus bertanggung jawab, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait