Cegah Penularan Covid-19, Ini Aturan Pelayanan Nikah di KUA

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Ditengah masifnya serangana Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memastikan akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan pertentangan Covid19,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta kemarin.

Kamaruddin mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  yang dikeluarkan pada hari Kamis, 19 Maret 2020.

“Ada tiga hal yang harus dipertimbangkan jika calon pengantin akan melakukan pernikahan di KUA,” ungkapnya.

Pertama, jumlahkan orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

“Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus membasuh tangan dengan sabun / pembersih tangan dan menggunakan masker,” ujar Kamaruddin.

Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Sementara itu, untuk membahas penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, juga harus memperhatikan prosesi akad nikah.

“Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” ungkap Kamaruddin.

Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang menambahkan menjalin kontak jarak dekat juga menciptakan kerumunan.

“Misalnya, untuk bimbingan perkawinan untuk kucing, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,” jelasnya.

Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Selain pelayanan pada KUA, SE Dirjen Bimas Islam juga mengatur tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Jenazah Pasien Covid- 19. Berikut ketentuannya:

A. Pengurusan jenazah:

1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan Oleh Kementerian Kesehatan;

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan / bahan dari plastik. Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar;

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak dapat dibuka lagi, kecuali dalam keadaan menunggu seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas; dan

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

B. Shalat Jenazah:

1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat Jenazah dapat dilakukan di masjid yang telah dilakukan proses pemeriksaan menyeluruh dan dilakukan disinfektasi setelah shalat jenazah;

2. Shalat jenazah dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan dan tidak lebih dari 4 jam; dan

3. Shalat jenazah dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang.

C. Penguburan Jenazah:

1. Lokasi penguburan harus berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak maksimum 500 meter dari pemukiman terdekat;

2. Jenazah harus dikubur pada ketinggian 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter; dan

3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat berpartisipasi dalam penguburan jenazah. Demikian untuk menjadi perhatian dan disetujui oleh mestinya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait