JAKARTA, BINGAR.ID – Untuk mencegah penularan Covid-19 melalui hewan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyiapkan aturan terkait mekanisme pemotongan hewan kurban maupun shalat Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020.
Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan mengatakan, sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan.
“Jika melakukan pemotongan hewan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya),” katanya, Minggu (12/7/2020).
Menurut dia, keempat aturan tersebut yakni pertama terkait standard operating procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.
Kedua, protokol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.
Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya.
“Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker dan mencuci tangan,” katanya dalam diskusi tentang “Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru”.
Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termometer, serta harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.
Dikatakannya, 20 hari menjelang Idul Adha pihaknya akan mengajak semua elemen masyarakat, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut.
“Tapi, seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Lilik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Hasto Yulianto mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha.
Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19.
“Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi, semua sudah ada protokol kesehatannya,” tutup Hasto. (Fauzan/Red)