Cegah Covid-19, Pengendara Motor Dilarang Boncengan

Polda Metro Jaya Melarang Pengguna Motor Boncengan Selama PSBB (Foto. Antara)

JAKARTA, BINGAR.ID – Polda Metro Jaya melarang pengguna sepeda motor untuk berboncengan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 atau virus corona di wilayah DKI Jakarta. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan,selain pembatasan pada kendaraan roda dua, pembatasan sosial juga diberlakukan untuk mobil pribadi. Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor juga diberlakukan terhadap ojek daring.

“Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang ini cuma boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaku juga untuk ojek daring,” katanya.

Nana menambahkan, pembatasan moda transportasi di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat saat ini. Kata dia, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.

“Pembatasan transportasi, khususnya untuk kendaraan umum misalnya bus, yang selama ini misalnya satu bus muat 40 orang, nah di PSBB ini hanya boleh 50 persen termasuk kereta api, MRT dan LRT jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya  dari jumlah penumpang seperti biasa,” tambahnya

Sedangkan mengenai detail pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Detailnya kita masih menunggu Pergub,” ujarnya.

Untuk diketahui Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Fauzan/Red)

Berita Terkait