PANDEGLANG. BINGAR.ID – Maraknya baliho bermuatan konten politik, atau gambar Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang, maupun Balon Gubernur Banten terpasang di sejumlah Billboard, yang ada di sepanjang jalan protokol Pandeglang, dinilai oleh sejumlah pihak, akibat tidak adanya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Seperti halnya diungkapkan Hasan Slamet, salah seorang Akademisi Sekolah Tinggi Islam Syekh Mansyur (Staisman) Kabupaten Pandeglang, yang menyayangkan minimnya pengawasan, juga tidak adanya langkah tegas yang dilakukan oleh pihak pihak terkait, baik itu Pemda setempat, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga : Di Pandeglang Banyak Billboard Dipasangi Konten Politik Tak Berizin
“Memang kalo berbicara Pilkada, persoalan itu tidak bisa disebut pelanggaran. Karena setahu kami, KPU sendiri sepertinya belum mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) nya, dan belum juga masuk pada tahap Pilkada itu sendiri. Tapi yang paling penting saat ini, adalah langkah nyata yang memang harus dilakukan oleh Pemda maupun Bawaslu,” ungkap Hasan Slamet, Rabu 5 Juni 2024.
Selain itu pun, pria yang aktif sebagai Dosen Prodi Hukum di Staisman tersebut, juga menyikapi persoalan biaya Pilkada yang dihibahkan Pemda Pandeglang ke pihak penyelenggara Pilkada 2024, baik itu ke KPU maupun ke Bawaslu, yang tergolong cukup besar.
Baca Juga : Sejumlah Pohon dan Reklame Bertumbangan, Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang
“Hibah Pilkada itu kan miliaran (64 miliar), harusnya bisa dijadikan modal oleh Bawaslu maupun KPU Pandeglang, untuk bisa memiliki kewenangan lebih dalam persoalan penertiban Billboard bermuatan politik tersebut, meskipun diluar jadwal, maupun tahapan Pilkada. Jadi buat apa dibentuk Bawaslu, kalo penanganannya hanya disesi teknis atau administrasi semata,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi menuturkan, bahwa hal yang sama terkait penertiban Billboard dengan konten politik tersebut, tidak menjadi kewenangannya untuk melakukan penertiban.
Baca Juga : Puluhan Reklame Langgar Aturan Dibredel Satpol PP Pandeglang
“Kami tidak memiliki kewenangan sampai di situ, khususnya terkait Billboard para calon yang katanya tidak memiliki izin. Karena Bawaslu sendiri juga saat ini belum bisa mengklasifikasikan Billboard atau baliho yang tersebar merupakan jenis APS atau APK, terlebih tahapan Pilkada nya pun belum sampai pada masa kampanye,” aku Febri.
“Jadi Bawaslu tidak punya dasar untuk penindakan. Kita baru bisa apakah itu pelanggaran, atau bukan, nanti tanggal 25 September 2024, karena memang sudah masuk pada tahapan kampanye,” tambahnya.
Selain itu Ketua Bawaslu Pandeglag ini pun menjelaskan, bahwa kebanyakan Billboard atau baliho yang hari ini tersebar, merupakan gerakan pemasangan yang dilakukan oleh para relawan calon, bukan dari calon secara langsung.
“Salah satu opsi yang bisa Bawaslu tawarkan, terkait persoalan tersebut, khususnya persoalan pelanggaran pemasangan tanpa ada izin, sehingga dinilai telah melanggar Perda K3, ya kami akan bantu sesuai aturan Perda saja, dimana penindakan juga kita kembalikan pada pihak Penegak Perda (Satpol PP),” pungkasnya. (Sandi)