JAKARTA, BINGAR.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengumumkan pendaftaran sekolah kedinasan tahun anggaran 2021 resmi dibuka, Jumat (9/4/2021). Sebanyak 29 sekolah kedinasan dari delapan instansi akan menerima sebanyak 6.464 calon siswa/siswi/taruna/taruni.
“Sebanyak 6.464 alokasi siswa hasil persetujuan prinsip disediakan bagi calon pegawai negeri sipil jalur sekolah kedinasan tahun 2021,” ungkap Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Bingar, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Delapan Kementerian/Lembaga Buka Sekolah Kedinasan Tahun Ini
Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada laman dikdin.bkn.go.id. Untuk lokasi seleksi akan dilakukan di Kantor Pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN, serta lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan.
Menteri Tjahjo menegaskan, jadwal kegiatan seleksi sekolah kedinasan akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut.
“Rencana kegiatan perkuliahan diatur masing-masing kementerian dan lembaga dengan memperhatikan perkembangan status pandemi Covid-19,” tegas Menteri Tjahjo.
Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan di CPNS 2021
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan bahwa alokasi siswa untuk sekolah kedinasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membentuk calon aparatur sipil negara (ASN) dibidang teknis. “Melalui sekolah kedinasan ini, kita mencari lulusan yang spesifik. Sehingga sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa memperbanyak tenaga teknis,” ujarnya.
Pendaftaran sekolah kedinasan dibuka pada 9-30 April 2021. Dalam memilih sekolah kedinasan, calon pelamar harus yakin dengan pilihannya karena hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan.
Teguh juga menjelaskan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar sekolah kedinasan. Beberapa berkas tersebut adalah pas foto, KTP atau surat keterangan, Kartu Keluarga, ijazah atau surat keterangan lulus, rapor SMA/sederajat, serta dokumen lain yang diatur masing-masing instansi. (Ahmad/Red)