SERANG, BINGAR.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah turun tangan menyelesaikan sengketa lahan Kantor Desa Kendayakan dan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Harapan di Kecamatan Kragilan. Para pihak yang bersengketa bermediasi dan diminta menyelesaikan masalah di jalur hukum, Senin (27/9/2021).
Akhir pekan lalu, ada pihak yang menyegel sekolah ini. Setelah berbincang sebentar dengan para guru PAUD, Tatu langsung mengajak para pihak untuk bermusyawarah. Turut hadir, unsur pemerintah desa, pihak yang bersengketa, dan dari unsur TNI-Polri.
Baca juga: Pemkab Serang Kembali Sediakan Kuota Beasiswa Guru PAUD
Usai bermusyawarah, Tatu menegaskan, sebagai pemerintah daerah, harus mencari solusi terbaik dan menjamin hak seluruh warga dari masalah yang terjadi. Menurutnya, ada pihak yang bernama Abu Bakar, mengklaim sebagai keluarga pemilik lahan kantor desa dan sekolah PAUD.
“Namun secara the facto, lahan sudah 30 tahun ditempati kantor desa dan sekolah PAUD. Ada juga pihak yang mengklaim telah terjadi jual beli lahan dan dihibahkan untuk kebutuhan pemerintah desa. Ini persoalan harus masuk ke ranah hukum, diselesaikan di pengadilan,” katanya kepada wartawan.
Baca juga: Kemendikbudristek Tegaskan PTM Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa
Saat musyawarah sempat bersitegang antara pihak yang saling mengklaim sebagai ahli waris. Yakni Abu Bakar yang mengklaim sebagai keluarga yang memiliki hak lahan dari orangtuanya dengan bukti SPPT. Kemudian ada Amar, yang mengklaim bahwa orangtua Abu Bakar pernah menjual lahan kepada orantuanya. Kemudian dihibahkan untuk kantor desa dan sekolah PAUD.
Menanggapi kericuhan saat musyawarah, Tatu tetap tenang. Kemudian menyarankan keluarga Abu Bakar yang telah melakukan penyegelan untuk membawa masalah ke jalur pengadilan. Sebab, pemerintah desa juga menyatakan memiliki bukti segel jual beli dan hibah, sehingga berhak menempati lahan.
“Kita sudah harus selesaikan secara jalur hukum. Sudah tidak bisa lagi secara musyawarah. Saya meminta ke Pak Abu, untuk membawa ke jalur hukum, mereka yang menuntut. Mudah-mudahan ini punya jalan keluar, tetapi semua harus punya semangat menyelesaikan di jalur hukum. Putusannya apa nanti pengadilan, semua harus menerima,” ujarnya.
Baca juga: Tatu Semringah Untirta Akan Bangun Destinasi Wisata Air
Tatu pun meminta keluarga Abu Bakar tidak melakukan penyegelan. Sebab bisa masuk ke ranah pidana, bukan perdata. Apalagi secara psikologi mengganggu anak-anak PAUD yang menjadi generasi Kabupaten Serang.
“Kami meminta keluarga Pak Abu, menuntut ke pengadilan. Jalur perdata,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Bahrul Ulum, perwakilan keluarga Abu Bakar berharap, ada penyelesaian yang baik, tanpa harus ke pengadilan.
“Yang penting kita menunjukkan legalitas, dan di sini jelas kami ada SPPT. Kalau saya, sebenarnya ingin selain ke pengadilan, ada alternatif lain. Nanti kami musyawarah keluarga lagi, alternatif banyak,” tandasnya. (Syamsul/Red)