LEBAK, BINGAR.ID – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengungkapkan, sampai dengan bulan Juni tahun 2020 Kabupaten Lebak telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 86,88 persen.
Angka itu diklaim merupakan presentase tertinggi se-Provinsi Banten dalam tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK.
Hal tersebut diungkapkan Iti kala menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak, Senin (6/7/2020).
“Namun berdasarkan rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten, sampai dengan bulan Juni tahun 2020 Kabupaten Lebak telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebesar 86,88 persen,” sebutnya.
Bupati melanjutkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sepenuhnya mengacu kepada hasil audit BPK-RI dengan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja yang objektif.
“Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi” serunya. (Alfi/Res/Red).