Bupati Iti Akan Keluarkan Perbup Soal Pedoman Kenormalan Baru

Larangan Mudik

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya (Humas Pemkab Lebak)

LEBAK, BINGAR.ID – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya berencana akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai kenormalan baru atau new normal.

Hal itu diungkapkannya saat rapat evaluasi penanganan penyebaran Covid-19 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Kabupaten Lebak,  Selasa (7/7/2020).

“Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerbitkan Perbup tentang Pedoman Tatanan Normal Baru yang meliputi sektor pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum dan transportasi,” jelas Iti.

Bupati menilai, Perbup itu perlu dikeluarkan agar lebih meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sehari-hari. Serta diperlukannya solusi untuk aspek kehidupan ekonomi masyarakat khususnya di Kabupaten Lebak.

“Kepada para Kepala OPD agar menjabarkan secara rinci dan tertulis terkait pelaksanaan kegiatan (new normal) berdasarkan Perbup disektor masing-masing,” tegasnya.

Kabag Ops Polres Lebak, Rahmat Sampurno menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar aturan tatanan normal baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup.

“Sebelum diterapkan, Perbup perlu disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu dan melakukan masa uji coba,” ucap mantan Kasatlantas Polres Pandeglang itu. (Ahmad/Red).

Berita Terkait