Buntut Pengrusakan Lahan Perkebunan, Mediasi Petani dan Pihak Perusahaan Berakhir Buntu

PT Cbk

Salah satu saung tempat istirahat petani yang hancur dan di robohkan oleh orang yang di duga tim keamanan dari PT Cbk. Widi

LEBAK, BINGAR.ID – Ratusan orang yang diduga tim keamanan dari PT Cbk, yang berada di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, melakukan pengrusakan tanaman dan menghancurkan empat unit saung milik para petani penggarap, yang berada di atas lahan HGU perusahaan tersebut.

Dampak dari konflik antara petani penggarap dan PT. Cbk ini pun, sempat memanas, hingga berujung saling tuntut, untuk dilanjut ke ranah hukum. Meskipun perselisihannya itu sempat dilakukan mediasi di Mapolsek Cikulur, namun berakhir buntu.

Baca Juga : Perkebunan Sawit PTPN di Bojong Diusulkan Jadi Kawasan Industri

Dijelaskan Sukandar, salah seorang pengurus Pergerakan Petani Banten (P2B), bahwa perselisihan tersebut, terjadi pada 12 Juli 2025 kemarin, dimana saat sejumlah warga petani penggarap, bersama tim dari P2B menanam pisang, serta pohon kelapa di lahan PT. Cbk, pihaknya didatangi oleh ratusan orang yang mengaku tim keamanan perusahaan.

“Saat itu kami (petani dan tim P2B) sedang menggarap lahan, tiba-tiba datang 100 orang yang diduga dari Pihak PT. Cbk mendatangi kami, kemudian melarang dan mengintimidasi kami, sampai sejumlah tanaman yang ada di atas lahan itu dirusak, bahkan empat saung tempat kami beristirahat, tidak luput di robohkan dan dirusaknya juga,” jelas Sukandar, Selasa 15 Juli 2025.

Baca Juga : Perkebunan Vanili Seluas 200 Hektare Dibangun di Pandeglang, Diklaim Terluas di Dunia

“Dampak dari pengrusakan empat saung tempat kami beristirahan, serta merusak dan mencabut pohon pisang dan kelapa yang baru satu bulan kami tanam itu, mengakibatkan 27 orang petani penggarap di lahan itu, menjadi rugi besar, dan kemungkinan kerugian itu kami taksir bisa mencapai Rp500 juta an,” sambungnya.

Mediasi antara petani yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari P2B, dengan tim dari pihak perusahaan pemilik HGU di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Cikulur, Iptu Mulyadi. Dalam tuntutannya, pihak kuasa hukum dari P2B, meminta ganti rugi sekaligus menuntut agar PT. Cbk tidak lagi melakukan kekerasan terhadap petani.

Baca Juga : Dampak “Jonder” PT GAL, Jalan Poros Desa di Cibitung Hancur

“Selain menuntut ganti rugi atas apa yang telah terjadi, kami juga meminta pihak perusahan tidak lagi melakukan intimidasi, mengancam petani, serta menuntut kejelasan legalitas lahan perkebunan ini. Maka itu kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, jika tidak ada solusi yang jelas,” tegasnya.

Sementara dari pihak PT. Cbk, yang diwakili ADM Indra, membantah adanya kekerasan dan pengrusakan itu, pihaknya menyatakan bahwa izin usaha masih dalam proses, serta mempertanyakan dasar legalitas para penggarap, untuk beraktivitas di lahan perusahaan.

“Kami merasa tidak melakukan kekerasan atau pengrusakan itu. Dan terkait itu semua, yang pasti saya belum bisa memutuskan apa-apa, terkait tuntutan para petani ini, saya akan laprkan dulu ke pihak Direksi PT kami, untuk menjadi bahan pertimbangan selanjutnya,” aku Indra singkat.

Dengan tidak tercapainya solusi dalam mediasi, pengurus dari Pergerakan Petani Banten (P2B), menegaskan telah melakukan pelaporan secara resmi ke Polres Lebak, guna memperjuangkan hak-hak petani. (Widi/Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru