SERANG, BINGAR.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Pandeglang, Jumat (24/12/2021).
Dari hasil LHP itu, BPK menekankan Pemkab Pandeglang untuk menindaklanjuti dua rekomendasi berkenaan retribusi daerah, yakni pengelolaan pajak restoran dan pelayanan persampahan.
Baca juga: Temuan BPK: Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Berjalan Optimal
Kepala BPK Perwakilan Banten, Novi Irawati Herni Purnama mengatakan, rekomendasi itu harus segera ditindaklanjuti, karena akan memengaruhi efektivitas pengelolaan PAD di Kabupaten Pandeglang.
“Kami harap kepala daerah dapat mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada sebagai upaya peningkatan. Saya harap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindaklanjut rekomendasi LHP ini sesuai kewenangannya,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Bingar, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: BPK Warning Pemerintah, Peningkatan Utang Sudah Lampaui Batas IMF
Sementara Pj. Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat mengaku akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Kami akan segera tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut sesuai peraturan paling lambat 60 hari sejak disampaikan,” katanya.
Baca juga: BPKD Pandeglang Ancam Tarik Pengelolaan Aset OPD yang Tak Dikelola Optimal
Dari hasil pemeriksaan audit kinerja pengelolaan PAD ini, Pemkab Pandeglang mempunyai gambaran terkait potensi yang dapat dimaksimalkan, termasuk peraturan yang perlu diperbaharui atau diubah seperti retribusi.
“Kami mohon untuk dibimbing oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Banten dalam penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan. Kami yakin dengan hasil rekomendasi ini telah terbuka adanya potensi PAD yang bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Pandeglang,” tuturnya. (Ahmad/Red)