BNNP Banten Musnahkan 50 Kilogram Ganja Milik Warga Binaan

BNNP Banten Musnahkan 50 Kilogram Ganja (Foto. Antara)

SERANG, BINGAR.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 50 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar. Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Februari 2020 lalu.

Ganja itu didapat dari dua orang kurir bberinisial MM (38) warga Jakarta Timur dan BW (23) warga Kota Bekasi. Mereka diamankan saat mengambil paket ganja di kantor agen perjalanan bus.

Namun, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pemilik puluhan kilogram ganja asal dari Aceh itu adalah dua warga binaan di salah satu lapas yang ada di Banten, yaitu MF (36) dan ND (29).

“Jadi yang kita amankan pada saat kejadian pada saat pengambilan ada 2 orang sebagai kurir lalu kita kembangkan lagi ternyata pemiliknya ada 2 orang dan berhasil kita amankan dan interogasi total ada 4 orang,” kata Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Tantan Sulistyana, Kamis (26/3/2020).

Rencananya para tersangka akan menyebarkan ganja untuk wilayah Jakarta dan wilayah Banten. Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku yang sudah berstatus tersangka itu dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Narkotika

“Mereka terancam sesuai dengan pasal 114 termasuk pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun, seumur hidup dan sampai dengan hukuman mati,” pungkasnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait