CILEGON, BINGAR.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon memusnahkan barang bukti ganja seberat 15 kilogram. Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan di Merak. Belasan kilogram ganja kering itu berasal dari Medan yang diselundupkan menggunakan jasa pengiriman logistik milik DAMRI.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Walikota Cilegon, Edi Ariadi hingga Kepala Lapas Klas IIA Cilegon, Musjono, di Kantor BNN Kota Cilegon, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: BNNP Banten Musnahkan 50 Kilogram Ganja Milik Warga Binaan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan, 15 kilogram ganja yang dibakar itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNN Kota Cilegon dengan Bidbrantas BNNP Banten pada 8 Juni lalu di Pelabuhan Merak Banten.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pelaku di bilangan Gambir, Jakarta, saat akan mengambil barang bukti,” katanya.
Tantan menuturkan, pengungkapan itu dilakukan petugas saat mengetahui adanya informasi pengiriman paket ganja. Dari informasi itu petugas langsung menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Baca juga: Pengedar Manfaatkan Pandemi Covid-19 Untuk Selundupkan Narkoba
Sementara, Kepala BNNK Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Muhsin Jaelani mengungkapkan, operasi tersebut merupakan pengungkapan terbesar selama satu tahun terakhir.
Asep menuturkan, pengungkapan itu dilakulan setelah petugas melakukan control delivery, dan diketahui penerima ganja tersebut berada di Jakarta. Saat itu juga 3 tersangka ditangkap petugas di Gambir, Jakarta.
“Ketiga tersangka yaitu, RJ (32), RH (19) dan YI (32). Ketiga pelaku saat ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” jelas Asep. (Ahmad/Red)