SERANG, BINGAR.ID – Guna mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, dalam menyusun Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun akhirnya membuka layanan klinik LHKPN.
Kendati demikian, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengaku, kalau pihaknya sekarang ini tidak punya enggaran untuk melakukan sosialisasi terkait LHKPN tersebut, maka dari itu ia menyarankan agar para ASN yang tidak bisa menyusun LHKPN, untuk datang ke BKPSDM Kabupaten Serang.
Baca Juga : April, Batas Waktu Pejabat Pemkab Serang Serahkan LHKPN
“Semua bidang sudah dibekali bagaimana cara melaporkan harta. Klinik LHKPN ini sudah dibuka mulai pertengahan Januari,” jelas Surtaman, Senin (7/2/2022).
Surtaman menuturkan, yang wajib menyusun LHKPN ini antara lain pejabat eselon III dan beberapa pejabat eselon IV yang memiliki jabatan strategis. Namun kata Surtaman hampir sebagian banyak dari mereka yang masih belum paham menyusun LHKPN.
Baca Juga : Pemkab Serang Tingkatkan Kapasitas SDM Kelola Data Statistik Sektoral
Sedangkan paling telat April harus 100 persen ASN Kabupaten Serang yang dinyatakan wajib untuk melaporkan hartanya
“Rata rata eselon III yang belum paham,” tambahnya.
Surtaman mengungkapkan, pelaporan harta kekeyaan ini wajib dilakukan. Karena jika tidak melaporkan maka bisa mendapat sangksi teguran sedang.
“LHKPN ini wajib, perintahnya masuk ke PP 94 yang berbunyi tidak melaporkan LHKPN masuk pelanggaran disiplin sedang, bisa dipotong TPP-nya 20 persen dan laporan tersebut paling lambat 6 bulan,” pungkasnya. (Candra Dewi/Red)