BI Akan Keluarkan Uang Digital. Ini Tiga Pertimbangannya

Uang Digital

Ilustrasi. Bank Indonesia membeberkan tiga pertimbangan dalam menerbitkan uang digital. (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Bank Indonesia (BI) memastikan akan menerbitkan uang digital sendiri atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Produk ini bakal diberi nama Digital Rupiah.

Bank Indonesia mengatakan dalam penerbitan Digital Rupiah BI telah melakukan kajian atau asesmen Central Bank Digital Currency-Rupiah Digital guna melihat potensi dan manfaat uang digital meliputi desain, teknologi, beserta mitigasi risikonya.

“Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan baik sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah,” tulis BI dalam penjelasan resminya seperti dikutip Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Bank Indonesia Klaim Cadangan Devisa Mei Meningkat

Ada tiga pertimbangan BI dalam menerbitkan Digital Rupiah. Pertama, sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Ketiga menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.

“Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai,” jelas BI.

Digital Rupiah ini merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Baca juga: Naik 4 Persen, Utang Luar Negeri Indonesia Kini SebesarRp5.853 Triliun

Central bank digital currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.

Central bank digital currency-Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentra sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.

“Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas. (Agisna/Red)

Berita Terkait