SERANG, BINGAR.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang akan mulai diterapkan mulai Kamis, 10 September 2020. PSBB akan berlaku selama dua pekan, hingga tanggal 24 September 2020.
Keputusan itu disepakati setelah Pemerintah Kota Serang melakukan rapat bersama unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (9/9/2020).
“14 hari, kemudian nanti kami akan buat Keputusan Wali Kota (Kepwal). InsyaAllah hari ini selesai apa yang menjadi intruksi dari pemerintah, kemudian apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan pemerintah baik ASN dan TNI-Polri,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin.
Baca juga: Besok, Semua Wilayah di Banten Berlakukan PSBB
Wali Kota menerangkan, dalam penerapan PSBB, pemerintah akan melakukan cek poin diberbagai akses masuk menuju Kota Serang. Masyarakat yang melintas nantinya akan dicek suhu tubuh.
“Apabila terdapat masyarakat yang suhu tubuhnya lebih 37 derajat celcius, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya. Jadi harus muter lagi,” jelasnya.
Kemudian, jika ada pengendara yang tidak menggunakan masker, akan didenda sesuai dengan sanksi yang dituangkan dalam Perwal Nomor 30 tahun 2020. “Ada sanksi sosial, teguran dan denda Rp100 ribu,” sebut pria yang akrab disapa Kang Syaf itu.
Baca juga: PSBB Segera Diberlakukan, Pemkot Cilegon Perketat Protokol Kesehatan
Namun, Pemkot menegaskan bahwa penerapan PSBB bukan melakukan penutupan, melainkan hanya pembatasan.
“Kemudian, nanti dari leading sektor masing-masing seperti Dishub Kota Serang akan membatasi kendaraan bus yang masuk ke Terimal Pakupatan. Secara teknis dikembalikan kepada OPD masing-masing,” tambahnya.
Baca juga: Pemberlakuan PSBB di Pandeglang Terganjal Anggaran
Dia juga memastikan roda perekonomian akan tetap berjalan. Hanya saja jam operasional tempat usaha akan dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Umpamanya di mal ini waktunya akan diatur, yang biasa buka dari pukul 7.00 WIB sampai 22.00 WIB diubah misal dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat tidak berkerumun dan pakai masker. Nanti ada petugas dari TNI-Polri dan dari Pemkot Serang,” tutup politisi PAN itu. (Syamsul/Ahmad/Red)