JAKARTA, BINGAR.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menutup pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Tahap I/tahun formasi 2019 pada Minggu, 31 Januari 2021.
BKN mengingatkan seluruh instansi untuk segera memasukan NI PPPK 2019 ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebelum batas waktu berakhir.
“Bagi instansi yg belum input data melalui SAPK, mohon u/ segera diselesaikan,” tulis BKN melalui akun Twitter resmi @BKNgoid, dikutip Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Menurut catatan BKN, total ada sebanyak 51.293 peserta PPPK Tahap I yang lulus seleksi di 2019, baik honorer K2 maupun tenaga harian lepas (THL) dan tenaga bantu penyuluh pertanian (TBPP).
Pengadaan PPPK tahap pertama ini dilakukan melalui beberapa fase. Mulai dari proses penetapan dan mekanisme NI PPPK 2019 yang dilakukan secara digital, kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disampaikan melalui DocuDigital, serta proses pertimbangan teknis (pertek) penetapan NI PPPK yang disahkan dengan digital signature.
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf berharap agar seluruh instansi segera menyiapkan usul proses persiapan PPPK agar dilakukan proses pemberkasan dan penetapan nomor induk secepatnya.
Baca juga: Wacana Pemerintah Rekrut Guru Lewat Jalur PPPK Ditentang
Adapun setiap instansi yang telah melakukan pengajuan NI PPPK hanya perlu menunggu dan mencetak Surat Keputusan (SK). Untuk kemudian pegawai PPPK bisa dapat langsung bekerja dan menerima gaji sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kami mengingatkan kepada instansi agar selalu berkoordinasi dengan BKN dan Kantor Regional (Kanreg) BKN sesuai dengan wilayah kerjanya,” ujar Supranawa Yusuf. (Ahmad/Red)