PANDEGLANG, BINGAR.ID- Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kecamatan Carita, Pandeglang, pada Senin (4/3/2024) malam, ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, dengan didampingi oleh personil dari Sub Denpom III Pandeglang.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Nursalim mengatakan, bahwa penindakan penutupan sementara THM tersebut, karena THM itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), dengan tidak mengindahkan larangan untuk tidak menjual minuman yang mengandung alkohol diatas 5 persen.
Baca Juga : Satpol PP Pandeglang Amankan 9 Remaja Yang Sedang Tidur di Gajebo Alun-Alun
“Tindakkan terhadap THM (Carista) ini, karena di lokasi THM nya telah kita dapati minuman keras, atau minuman yang memilik kadar alkohol diatas 5 persen, dan itu jelas melanggar Perda yang ada,” jelas Agus, Selasa 5 Maret 2024.
Selain melakukan penutupan THM Carita, Agus juga telah menemukan adanya pelanggaran, atau izin yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dibeberapa lokasi lainnya dan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP.
Baca Juga : Satpol PP Akan Bubarkan Tempat Usaha Yang Masih Buka Diatas Jam 9 Malam
“Selain pelanggaran Perda, kami juga menemukan terkait persoalan izin di lokasi lain, khususnya terkait OSS dan kami akan segera berkoordinasi dengan DPMPTSP Pandeglang,” tambahnya.
Baca Juga : Membandel, Satpol PP Pandeglang Bubarkan Paksa PKL di Alun-alun
Masih menurut Agus, kegiatan razia yang dilakukannya kali ini, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi yang baik menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kegiatan razia ini, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi yang tertib dan aman menjelang bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (Sendi/Adyt)