SERANG, BINGAR.ID – Polres Serang Kota meringkus Bendahara Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH yang diduga telah menggelapkan Dana Desa (DD).
Parahnya tidak hanya menggelapkan DD, dia juga menilep dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp42 Juta. Akibatnya, Desa Kadu Beureum mengalami kerugian dengan total mencapai Rp570 juta.
Terbongkarnya kasus penggelapan dana itu bermula dari RT dan RW yang mengeluhkan insentif bulanan yang tak kunjung cair sejak bulan Juni 2020.
Baca Juga : Dana BLT Covid-19 di Desa Angsana Raib Digondol Maling
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, NH nekat menggunakan uang ratusan juta milik desa untuk bermain trading atau aktivitas jual beli instrumen investasi dalam jangka waktu singkat.
“Betul, sedang kami proses. NH dilaporkan oleh Kepala Desanya ke Polsek,” kata Indra, Senin (19/10/2020).
Menurut Indra, awalnya NH mengadu peruntungan dengan bermain trading
di salah satu aplikasi online. Nantinya bila menang, uang tersebut akan dia gunakan untuk membayar hutang.
“Uangnya digunakan untuk trading, tujuannya untuk membayar hutang, tapi ternyata (NH) malah kalah terus,” jelasnya.
Baca Juga : Serapan BLT Desa Baru Rp15,1 Triliun
Namun, Indra belum bisa mengungkapkan secara detail uang tersebut digunakan untuk apa saja. Lantaran pihak Kepolisian masih mengumpulkan data-data di lapangan.
“Secara detailnya belum bisa kita publish, karena ini lagi proses juga kan, banyak yang harus dilengkapi, jadi kami sedang melengkapi data, ini sedang kita proses,” tandasnya. (David/Red)