Belum Siap, Alasan Pemerintah Minta Tunda Sidang Uji UU Cipta Kerja

Uji UU Cipta Kerja

Suasana Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Humas MK)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah kembali meminta penundaan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan alasan masih mempersiapkan materi untuk keterangan.

Hal ini disampaikan oleh I Ketut Hadi Priatna selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Perekonomian dalam sidang ketiga pengujian UU Cipta Kerja yang digelar pada Selasa (19/1/2021) kemarin di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mohon perkenan yang Mulia, kami mewakili kuasa dari pemerintah menyampaikan permohonan penundaan sidang, berhubung kami dari tim pemerintah masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi judicial review.  Mohon perkenan Yang Mulia, kiranya berkenan memberikan penundaan selama 1 minggu,” ujar I Ketut Hadi Priatna.

Baca juga: Deretan Kejanggalan Pasal di UU Cipta Kerja Usai Diteken Jokowi

Menanggapi permohonan pemerintah tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan sidang Pilkada mulai 26 Januari hingga 24 Maret 2021.

“Kuasa pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk menyampaikan keterangan tertulis. Sementara jadwal persidangan akan disampaikan oleh Panitera MK melalui surat secara resmi,” kata Anwar Usman dalam keterangannya yang dikutip dari laman MK, Kamis (21/1/2021).

Sementara Pemohon, Ignatius Supriyadi meminta kepada MK untuk memproses persidangan UU Cipta Kerja dengan cepat. Hal ini dikarenakan pemerintah telah membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang akan diterapkan dan dinilai merugikan para Pemohon.

“Kami memohon permohonan secara cepat, mengingat saat ini tentunya sedang disusun berbagai macam peraturan pelaksanaan yang tentunya dalam pemahaman kami jika tidak segera ada putusan mengenai perkara ini tentu akan berakibat kepada peraturan pelaksanaan yang mungkin akan terjadi ketidakpastian atau kekacauan,” ujarnya.

Baca juga: KSBSI Daftarkan Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

“Karena pasal yang kami ajukan telah jelas bahwa terdapat kesalahan rujukan dan materi secara kasat mata keliru. Hal tersebut perlu diputuskan oleh MK untuk menentukan apakah bertentangan atau tidak dengan UU. Sehingga nantinya peraturan pelaksanaan itu dapat selaras dengan putusan MK,” imbuh Ignatius.

Sebelumnya, Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 108/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Ignatius Supriyadi, Sidik dan Janteri berprofesi sebagai Advokat.

Para pemohon mengatakan bahwa banyak pasal di UU Cipta Kerja yang mengandung rujukan pasal lain atau ayat yang salah dan juga ada yang memuat materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga: Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Menurut mereka, ketidakpastian hukum itu terjadi karena muatan pasal-pasal yang dimohonkan selain merujuk pada pasal atau ayat yang salah dan ambigu.

Para Pemohon mencatat tidak kurang dari 15 kementerian harus mempersiapkan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan dalam UU Cipta Kerja. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan rujukan dalam pasal-pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai rujukan yang diajukan oleh para Pemohon. (Ahmad/Red)

Berita Terkait