Belajar Kasus Hibah Banten, Kesra Pandeglang Perketat Verifikasi

Dana Hibah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pandeglang, Ramadani. (Bingar/Syamsul)

PANDEGLANG,BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyiapkan anggaran hibah sebesar Rp7 miliar untuk puluhan organisasi dan lembaga keagamaan. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pandeglang, Ramadani mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi keabsahan calon penerima dana hibah. Verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak ada lembaga fiktif.

“Sedang verifikasi pengajuan pencairan. Keputusan Bupati tentang penetapan penerima hibah sudah, tinggal verifikasi dan sekarang sedang cek ke lapangan verifikasi faktual jangan sampai nanti penerima hibah mulai dari Pondok Pesantren, masjid itu fiktif. Kita cek bahkan bukti evidence,” ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Refocusing Diperkirakan Rp250 Miliar, Belanja Hibah Bansos Pandeglang Terancam

Ditegaskannya, apabila dari hasil usulan yang disodorkan terdapat lembaga yang terbukti fiktif, maka pihaknya bakal menghapus daftar usulan meski sudah masuk kedalam skala prioritas. Pasalnya, ia mengaku khawatir kejadian penyelewengan dana hibah di Provinsi Banten bisa terjadi di Kabupaten Pandeglang.

“Pasti kita delete, kan sekarang verivali (verifikasi validasi, red). Kita belajar dari kejadian daerah lain. Termasuk juga dari provinsi,” ucapnya.

Akan tetapi, Ramadani belum bisa menjabarkan berapa lembaga yang akan menerima bantuan hibah, termasuk rincian nominal yang diberikan untuk masing-masing lembaga. Namun dia memastikan bila proses verivali selesai, pihaknya akan segera mendistribusikan ke rekening penerima hibah.

Baca juga: Pandeglang Terima Hibah 22 Infrastruktur dari Kementerian PUPR

“Puluhan tidak hafal banyak lembaga, ada lembaga LPTQ, MUI ada juga Pondok Pesantren ada masjid. Jumlah total saya tidak begitu hafal karena ada di DPA bagian Kesra, hampir Rp7 miliar kurang lebih,” akunya.

“Tinggal nanti lembaga mengajukan pengajuan pencairan. Dilampirkan nomor rekening karena nanti kan semua transaksi non tunai via transfer harus ke rekening penerima,” pungkasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait