BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan regulasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang “sedikit berbeda” pada Pilkada serentak bulan Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut, secara substansi tidak ada yang berubah dalam regulasi dan peraturan yang diterapkan. Hanya saja akan ada penambahan aturan KPU yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini melanda Indonesia.
“Regulasinya tidak ada yang berubah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih dipakai, Peraturan KPU juga masih dipakai, yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan Peraturan KPU baru sesuai dengan situasi pandemi dan mengutamakan protokol kesehatan,” jelas Arief seperti yang dikutip dari RRI pada Selasa (7/7/2020).
Pada teknis pelaksanaan Pemilu, KPU mengutamakan protokol kesehatan bagi penyelenggara serta pemilih. Bagi penyelenggara, KPU memfasilitasi disinfektan, masker (kain dan medis), penyanitasi tangan, sabun cuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu tubuh, pelindung wajah dan pembatas bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Tempat pemungutan suara (TPS) juga akan menerapkan physical distancing dengan pengaturan kursi yang berjarak 1-2 meter bagi para pemilih. Para pemilih diwajibkan menggunakan masker dan mengikuti instruksi petugas di TPS untuk mengikuti pemilu sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Arief.
Peraturan pelaksanaan kampanye juga telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, antara lain tidak diperbolehkan melakukan kampenye yang berpotensi membuat kerumunan, mengutamakan pelaksanaan kampanye menggunakan media daring sehingga tidak terjadi kontak fisik dan kerumunan, jika melakukan pertemuan tidak boleh melebihi 40 persen dari kapasitas ruangan, jaga jarak serta menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield.
Terakhir untuk pemungutan dan perhitungan suara, Arief menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan tetap secara manual dan saat perekapannya menggunakan teknologi informasi.
“Kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara, itu (pemungutan suara) tetap dilaksanakan manual. Begitu pemungutan suara dihitung dan semua orang menyaksikan di TPS, hal ini yang menjadi ciri khas Indonesia dalam melakukan pemilihan untuk hak pilihnya. Nah pada proses perekapan, baru menggunakan teknologi informasi,” tutupnya. (Ahmad/Red).