Bawaslu Pandeglang “Haramkan” Relawan Paslon Gelar Kampanye

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang melarang relawan kedua Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Pandeglang tahun 2020, untuk melakukan kegiatan kampanye.

Larangan itu disampaikan karena sampai batas akhir penyampaian pada 25 September 2020, kedua Paslon tidak ada yang menyerahkan satu pun daftar relawan.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono menerangkan, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye, seharusnya Paslon menyerahkan daftar relawannya sehari sebelum dimulainya masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Pandeglang Belum Terima Akun Medsos Kampanye Paslon

“Sampai dengan saat ini kita (Bawaslu-red) belum juga menerima informasi dari KPU terkait dengan laporan relawan yang didaftarkan tembusannya dapat informasi juga tidak ada yang didaftarkan. Jadi kami menganggap sampai saat ini tidak ada relawan,” kata Karsono, Senin (28/9/2020).

Maka sesuai ketentuan di PKPU, relawan kedua Paslon dilarang untuk menggelar kegiatan kampanye dalam metode apapun. Sementara berdasarkan ketentuan pula, Paslon tidak bisa lagi mendaftarkan relawannya karena sudah melewati batas akhir.

“Relawan bisa melakukan kampanye dengan catatan tercatat secara resmi, satu hari harus di daftarkan sebelum tahapan kampanye sesuai dengan amanat pada PKPU 11 tahun 2020,” ucapnya.

Baca juga: Paslon Pilkada Pandeglang Terancam Dilarang Kampanye di Media Sosial

Oleh karenanya, apabila nantinya ada relawan yang mengatasnamakan masing-masing Paslon melakukan kampanye, dipastikan hal itu kegiatan ilegal dan dianggap melakukan pelanggaran Pemilu.

“Maka itu masuk dalam pelanggaran tahapan kampanye, dan sanksinya bisa mendapatkan surat teguran atau Paslon itu tidak bisa melakukan kampanye sampai beberapa hari,” tandasnya.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah membenarkan bahwa belum ada satu pun relawan Paslon yang terdaftar. Namun dia mengatakan, KPU masih membuka ruang pendaftaran bagi relawan dari masing-masing Paslon untuk mendaftarkan relawannya.

Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye, Kocek Paslon Intan Paling Tebal

“Ya, sejauh ini belum ada. Tapi ditingkatan KPU RI sedang melakukan negosiasi dengan Bawaslu untuk diijinkannya tim Paslon mengajukan relawan maksimal hari kelima pelaksanaan kampanye. Tapi hal ini masih dalam proses di pusat, jadi belum bisa dijadikan sebagai acuan. Kami masih menunggu juknis atau edarannya,” kata dia.

Ia menilai, belum diserahkannya daftar relawan ke KPU karena sempitnya waktu pendaftaran pasca diterbitkannya PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Hal itu dianggap membuat tim relawan dari masing-masing Paslon tidak memiliki persiapan.

“Ini dikarenakan terlalu sempitnya waktu yang mereka miliki untuk persiapan. Tapi mengingat waktu terbit PKPU itu sangat mendesak, sehingga mungkin dari tim belum mempersiapkannya,” katanya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait