PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mengaku belum menerima laporan terkait akun media sosial (Medsos) yang bakal digunakan Pasangan Calon (Paslon) untuk melakukan kampanye secara online pada Pilkada 2020.
Padahal, Bawaslu harus sudah mengetahui akun Medsos kedua Paslon untuk dilakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye.
“Saat ini Bawaslu belum menerima baik dari calon maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) kaitan dengan akun media sosial,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Resmi! KPU “Duelkan” Intan-Toat di Pilkada Pandeglang
Dia menjelaskan, semestinya saat tahapan kampanye dimulai, data akun Medsos yang akan digunakan sudah harus tersampaikan ke pengawas.
“Nanti waktunya itu akan disesuaikan dengan kegiatan kampanye. Nanti kita (Bawaslu-red) akan lihat. Tentunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki arah kebijakan,” ucapnya.
Baca juga: Pengambilan Nomor Urut Paslon Pilkada Pandeglang Digelar Terbatas
Mantan karyawan sebuah bank swasta itu melanjutkan, sebelum pelaksanaan tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu akan menelusuri disetiap akun-akun media sosial.
“Kita (Bawaslu-red) akan coba tracking. Mulai dari penetapan calon ini, terkait kampanye melalui media sosial. Karena ada aturan mainnya nanti akan coba kami cek terkait aturannya. Kalau memang mempunyai sanksi yang mengarah kepada pelanggaran maka akan diproses. Prinsipnya, tim pendukung dari semuanya sabar karena tahapan kampanyenya belum dimulai,” pesannya. (Syamsul/Red)