Bawaslu Minta KPU Pandeglang Maksimalkan Verfak Sebelum Batas Waktu

Bawaslu Pandeglang

Iman Ruhmawan, anggota Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Pandeglang

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang, saat ini telah memasuki tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) bagi dukungan Bakal Calon Perseorangan (Independen) di tingkat Kelurahan atau Desa dan Kecamatan.

Anggota Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, bahwa Verfak merupakan salah satu tahapan yang krusial, karena hasil Verfak menentukan apakah Bakal Calon Perseorangan bisa memenuhi syarat dukungan atau tidak.

Baca Juga : Bawaslu Pandeglang Mulai Buka Rekrutmen Panwascam Existing, Apa Aja Syaratnya?

“Sebetulnya kita mendorong kepada KPU Pandeglang, untuk memaksimalkan tugas-tugas Verfak. Karena memang metode Verfak itu ada dua, pertama dikunjungi atau ditemui langsung dan yang kedua adalah dikumpulkan,” katanya, Rabu 3 Juli 2024.

Iman meminta kepada KPU Pandeglang, agar menyampaikan laporan terkait hasil pengawasan Verfak yang telah dilakukan.

“Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI 959 itu, memang jika sampai dengan tanggal 4 belum bisa ditemui, otomatis statusnya menjadi tidak mendukung atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkapnya.

Baca Juga : Bawaslu Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Awasi Pemilu

Dirinya menerangkan, jika kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang jalur perseorangan masih belum memenuhi jumlah Verfak.

“Berdasarkan informasi dari LO, memang untuk pasangan Uday Suhada sampai hari ini diangka 3 ribu lebih atau yang belum bisa ditemui itu ada di 17 Kecamatan. Untuk itu, kita mendorong kepada LO agar bisa dimaksimalkan untu dikumpulkan dan akan dilakukan verifikasi oleh KPU,” terangnya.

“Dan untuk pasangan Pak Aap Aptadi memang jumlahnya secara spesifik tidak disampaikan, tapi ada di 12 Kecamatan yang harus dikumpulkan dan sedang diupayakan dan sementara baru ada di 2 Kecamatan yang sudah dikumpulkan, yaitu Kecamatan Sobang dan Kecamatan Panimbang,” sambungnya

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Kemenag-Bawaslu Kembangkan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif

Iman menuturkan, anggota PPS harus bekerja maksimal. Karena menurutnya dalam aturan jelas tertera tata cara Verfak. Mulai dari PPS mendatangi rumah warga yang menyertakan dukungan.

“Kita melihat ini masih normal, karena sedang dilakukan, tetapi memang perlu di optimalisasi sampai hari ini semua harus sudah dikunjungi. Agar bisa disampaikan kepada LO pada malam ini, dan besok bisa dikumpulkan. Jadi, masih ada waktu kurang lebih 12 jam untuk dikumpulkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam menjelaskan, jika tahap Verifikasi Faktual calon perseorangan di Pilkada 2024, menggunakan metode sensus, yakni berkesesuaian sebesar dengan jumlah KTP yang dikumpulkan.

“Tahapan Verfak Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan ini, dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 4 Juli 2024. Yang pasti, kemarin kita sudah rakor dengan tim penghubung dari kedua bakal pasangan calon perseorangan,” jelas Restu.

“Dan sesuai dengan regulasi di Surat Dinas KPU RI 959, kami menyampaikan ketika memang ada dukungan masyarakat yang tidak bisa ditemukan saat proses Verfak, kemudian tim penghubung itu mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan atau juga melalui video call dan rekaman video dari para pendukung,” pungkasnya. (Sandi)

Berita Terkait