Bawaslu Ingatkan Pendaftaran Paslon Tanpa Arak-arakan

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi (Foto: Ahmad/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mengingatkan agar pasangan calon (Paslon) bupati yang hendak mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, membatasi jumlah massa pengiring..Karena, hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Sudah kami sampaikan ke partai politik pengusung. untuk memutus mata rantai Covid,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi. Sabtu (5/9/2020).

Ade menerangkan, bila imbauan pengawas tersebut tidak diindahkan para massa pendukung, dia menyebut hal itu bukan menjadi kewenangan Bawaslu. Sebab sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Bawaslu baru bisa menindak paslon yang melanggar protokol Covid-19 setelah masuk masa kampanye.

“Sebetulnya, kalau arak-arakan hak mereka itu.  Tapi kita sudah imbau. Jadi agar dijaga protokol kesehatannya,” ucapnya.

Dia berharap, Pemilihan Kepala Daerah 2020 bisa berjalan sukses di tengah pandemic Covid-19.

“Ingin tahapan sukses dan kesehatan terjaga sesuai dengan PKPU 6/2020 dan PKPU 10/2020 surat dari Bawaslu juga ada sudah di layangkan,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait