Bawaslu: Disdukcapil Jangan Jadikan Pandemi Hambat Masyarakat Miliki KTP

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono (Foto: Ahmad/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mengingatkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk masyarakat tidak bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dampaknya, masyarakat tidak bias berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Soalnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat untuk bisa memenuhi hak konstitusi masyarat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Baca juga: Jelang Pilkada, 3.000 Pemilih Pemula di Pandeglang Belum Memiliki KTP

“Itu kewajiban Pemerintah Daerah jangan sampai kemudian ada hak konstitusi masyarakat Pandeglang yang terhalangi karena tidak bisa memilih yang disebabkan oleh tidak mempunyai identitas kependudukan. Tidak ada alasan, Disdukcapil harus segera melakukan terobosan karena 9 Desember 2020 itu sebentar lagi,” tuntut Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono, Rabu (29/7/2020).

Dia meminta agar Disdukcapil segera melakukan perekaman secara masif supaya ribuan pemilih pemula yang saat ini belum memiliki KTP bisa terakomodir. Karena, jika hal tersebut tidak dilakukan, bisa merugikan hak masyarakat dalam berdemokrasi.

“Bawaslu mendorong bagaimana caranya untuk Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil melakukan perekaman secara masif, terutama bagi pemilih-pemilh pemula yang berpotensi tidak memiliki KTP,” ucapnya.

Baca juga: 3.000 Pemilih Pemula Belum Memiliki KTP, KPU Minta Disdukcapil Pandeglang Turun ke Lapangan

Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Pandeglang, Tb Agus Muhidin menyebut, dari jumlah wajib KTP di Kabupaten Pandeglang sebanyak kurang lebih 807.000 jiwa, masih ada ribuan pemilih pemula yang sampai saat ini belum memiliki KTP. Namun, ia mengaku sudah memberikan imbauan agar sesegera mungkin melakukan perekaman supaya bisa memiliki KTP.

“Jumlah dari kurang lebih sebanyak 807.000 orang yang wajib KTP itu, ada yang pemula kurang lebih sekitar 3.000 orang yang belum melakukan perekaman. Dan itu pun setiap hari diimbau untuk segera melakukan pembuatan KTP,” kata Agus. (Syamsul/Red)

Berita Terkait