JAKARTA, BINGAR.ID – Penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang bergelut dengan pandemi Covid-19, belum seluruhnya didistribusikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Padahal Kementerian Keuangan menyatakan telah menyalurkan anggaran untuk insentif kesehatan di 2020 ke Pemda sebesar 99,99% dari total Rp4,173 triliun. Namun diakui, penyaluran dari Pemda kepada tenaga kesehatannya baru mencapai 72%.
Baca juga: Pemerintah Klaim Sudah Salurkan Rp7,69 Triliun untuk Insentif Nakes
“Jadi ada sekitar Rp 3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima, Kamis (4/2/2020).
Menurutnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau dan mengingatkan Pemda agar sisa anggaran insentif tersebut dimasukkan ke dalam APBD tahun 2021. Dengan begitu nantinya bisa menambah dana untuk tahun ini.
“Kami telah mengirimkan suratnya pada 4 Februari dari kami di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan juga dari Kemendagri telah mengirimkan surat di tanggal yang sama,” jelasnya.
Baca juga: Dewan Tuntut Transparansi Pemkab Pandeglang Soal Anggaran Insentif Nakes Covid-19
Sementara itu, tahun ini pemberian insentif bagi tenaga kesehatan akan tetap diberikan pemerintah. Nilainya pun masih sama dengan tahun 2020 lalu.
“Ini dari segi penganggaran sudah semuanya dipikirkan secara penuh oleh pemerintah pusat,” kata dia.
Adapun besaran insentif bagi dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp15 juta dan dokter umum/dokter gigi Rp10 juta. Sedangkan untuk bidan atau perawat diberikan Rp7,5 juta dan bagi tenaga medis lainnya Rp5 juta. (Ahmad/Red)