Bapenda Pandeglang Pasang Stiker Taat Pajak di WP Minimarket

Petugas Bapenda Pandeglang saat memasang Stiker Taat Pajak di salah satu Minimarket yang ada di wilayah Kecamatan Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sejumlah Minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang, telah dipasangi Stiker Taat Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, sebagai bukti ketaatan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi tanggungjawabnya.

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengaku, bahwa langkah pemasangan Stiker Taat Pajak tersebut, merupakan salah satu cara Bapenda Pandeglang, untuk memastikan ketaatan WP dalam membayar pajak, serta penyediaan fasilitas lahan parkir gratis bagi konsumennya, dengan juga membayar Pajak Parkir-nya.

Baca Juga : Bapenda Pandeglang Mulai Lakukan Penyesuaian Pajak Daerah

“Karena Minimarket telah memenuhi kewajibannya sebagai WP yang taat Pajak dan telah memenuhi tanggungjawabnya untuk juga membayar Pajak Parkir sebagai bagian dari fasilitas minimarket, agar sarana parkir tersebut bisa gratis bagi masyarakat, maupun konsumennya,” jelas Ramadani, Rabu 7 Februari 2024.

Hal ini pun dijelaskan Kepala Bapenda Pandeglang, agar masyarakat lebih paham dan bisa membedakan, antara retribusi parkir dan pajak parkir itu sendiri. Dimana retribusi parkir berbeda dengan pajak parkir, karena bila sifatnya retribusi, maka kewenangannya berada di Dinas Perhubungan (Dishub), dan itu berlaku pada zonasi parkir yang telah ditentukan oleh SK Bupati Pandeglang.

Baca Juga : Dua Pegawainya Isolasi Mandiri, Pelayanan di UPTD Bapenda Tetap Berjalan

“Karena lahan parkir yang ada di minimarket adalah bagian dari fasilitas minimarket itu sendiri, dan kewajiban Pajak Parkirnya pun dipenuhi oleh pihak minimarket, maka lahan parkir itu menjadi gratis. Maka itu kami akan berkoordinasi dengan Dishub, untuk mencegah terjadinya pungutan liar,” tambahnya.

Ramadani juga mengatakan, bahwa penempelan stiker ini akan dilakukan kepada semua Wajib Pajak, yang selanjutnya juga akan dilakukan pendataan ulang secara keseluruhan se-Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB Triwulan I di Kabupaten Tangerang Tembus Rp378 Miliar

“Kami akan menempelkan stiker peringatan dan ucapan terima kasih kepada WP yang taat pajak, sedangkan stiker bertuliskan peringatan yang tidak taat pajak,” tegas Ramadani.

Manajer Lisensi PT Indomarco, Mugo Saronto mengatakan, bahwa perusahaannya sebagai WP telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah dengan membayar pajak parkir.

“Kami berharap dengan pembayaran pajak ini, di lapangan tidak akan lagi ada juru parkir liar, atau pungutan liar yang menjadi beban bagi konsumen kami. Pemenuhan tanggungjawab kami dengan membayar Pajak Parkir ini, untuk memberi kenyamanan bagi konsumen kami berbelanja di sini,” tutupnya. (Sandi/Adyt)

Berita Terkait