BINGAR.ID – Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 segera menerima mencairkan pada akhir Agustus atau awal September 2020.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono. Dia menyebut, Kemenag menyiapkan dana bantuan sebesar Rp2,59 triliun untuk 21 ribu pesantren
“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, Minggu (16/8/2020).
“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.
Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.
Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, yang meliputi membawa KTP (asli dan foto copy); Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy); NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy); NPWP lembaga (foto copy); membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar; Membawa stempel pesantren; dan membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.
“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya. (Ahmad/Red)