SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota Serang menerima dua aset bangunan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten. Kedua bangunan itu diantaranya, SD Pasir Huni Kecamatan Curug, dan bangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) Kecamatan Cipocok Jaya.
Penyerahan dua aset negara itu diketahui dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) barang milik negara di aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Kamis 22 Oktober 2020.
Wali Kota Serang, Syafrudin memastikan akan merawat kedua aset tersebut. Karena setelah diserahkan oleh Balai, kini aset itu menjadi tanggungjawab Pemkot Serang.
“Jadi setelah diserahkannya ini dari Balai Prasarana Permukiman wilayah Banten sudah melepas. Selanjutnya akan kami pergunakan dan InsyaAllah bermanfaat bagi masyarakat Kota Serang. Dengan nilai Rp 2,4 miliar,” katanya.
Baca Juga : Gedung Bersama Pemkot Serang Rawan Maling, Kamera Wartawan Senilai Rp30 Juta Raib
Saat ini, Kementrian PUPR tengah membangun permukiman kumuh yang ada di kawasan Banten Lama dengan nilai Rp 30 miliar. Aset itu juga nantinya bakal diserahkan ke Pemkot Serang.
“Jadi ini pembangunan air bersih, InsyaAllah sedang dikerjakan dan belum diserahkan kepada Pemkot Serang. Jadi totalnya ada Rp 32,4 miliar dengan 4 poin/item,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkot Serang Hibahkan Tanah Untuk Kemenag dan Kantor Imigrasi Kota Serang
Setelah menerima aset tersebut, Syafrudin menekankan, agar Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menganggarkan untuk pemeliharaan aset negara tersebut.
“Nanti dinas terkait untuk bisa menganggarkan untuk pemeliharaannya,” tandasnya. (Fauzan/Red)