PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mewajibkan pengecekan kesehatan Covid-19 bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang hendak berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2020.
“Jadi test swab bagi bakal pasangan calon itu informasinya bakal dituangkan dalam Peraturan KPU, tapi masih menunggu. Masalah proses skrining yang berkaitan dengan Covid-19 bukan saja untuk calon tapi juga untuk penyelenggara,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai usai Konferensi Pers di Kantor KPU Pandeglang, Selasa (25/8/2020).
Sujai menerangkan, proses skrining perlu dilakukan karena bakal calon akan melakukan interaksi secara langsung dengan masyarakat saat melakukan kampanye. Mengingat dalam proses kampanye itu terdapat pemaparan program kerja yang nantinya bakal ditawarkan kepada masyarakat.
“Calon kan nanti akan bersentuhan langsung dengan pemilih, dalam penyampaian visi dan misi. Berarti kan ada interaksi ketika sekalipun tidak melakukan kontak fisik dikhawatirkan ada benda-benda yang disentuh. Karena benda yang disentuh itu menjadi media,” ucapnya.
Menurutnya, apabila setelah pencalonan yang bersangkutan malah terkonfirmasi reaktif Covid-19, maka pencalonannya masih bisa tetap dilanjutkan. Hanha, calon tersebut harus mengikuti aturan protokol kesehatan Covid sampai dinyatakan sembuh.
“Ridak dibatalkan. Tapi, mengikuti protokol Covid. Kalau harus menjalani isolasi mandiri, maka isolasi mandiri, dan tidak boleh melakukan kegiatan kampanye. Dan bisa dilakukan oleh partai pengusungnya,” katanya.
“Karena, dalam proses kampanye tidak meski secara langsung calon tersebut yang harus melakukan dan bisa untuk diwakilkan baik oleh partai pengusung maupun tim sukses,” tutup Sujai. (Syamsul/Red).