PANDEGLANG, BINGAR.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, tak lagi bebas untuk melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Pasalnya, mulai 1 Oktober 2020, Pemkab memberlakukan batasan kegiatan bagi aparaturnya untuk mencegah penularan Covid-19.
Jikapun mereka terpaksa melakoni kunjungan kerja ke luar daerah, harus mendapat persetujuan dari Penjabat sementata (Pjs) Bupati. Termasuk melakukan uji usap sebelum dan sesudah menjalani tugas dari luar kota.
“Jadi untuk pejabat Eselon II, III dan IV yang akan keluar daerah harus dapat izin dari Pjs Bupati dan bagi staf termasuk honorer itu harus mendapatkan izin dari Pak Sekda atau Pak Asisten. Ini sebagai langkah antisipasi dan mempersempit klaster penyebaran baru Covid-19,” terang Kepala Bagian Humas Setda Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar, Kamis (1/10/2020).
Bukan cuma untuk hal pekerjaan. Aturan itu juga diterapkan saat di luar tugas kantor. Artinya untuk kepentingan pribadi pun mereka harus mendapat izin dari Pjs.
“Di luar tugas kantor pun sama, harus mendapatkan izin tertulis dari Pak Sekda sekalian itu sebagai surat jalan nanti urgensinya akan dilihat oleh pimpinan akan diizinkan atau tidak. Kalau yang tidak mendesak, selagi masih bisa ditunda ya ditundalah karena kita tahu di Banten ini sudah banyak daerah yang zona merah juga,” sambungnya.
Sementara perihal sanksi, pemerintah akan melihat terlebih dahulu kadar kesalahan yang dilakukan.
“Itu nanti akan diberikan teguran, nanti kita akan lihat sesuai pelanggarannya apakah ini memang dia ada faktor kesengajaan atau tidak. Sanksinya akan diberikan pimpinan sesuai dengan kadar kesalahannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Nandar menyampaikan, aturan itu akan efektif berlaku jika Surat Edarannya sudah ditandatangi Pjs Bupati.
“Sebenarnya efektif juga berlaku hari ini, hanya surat edarannya nanti kita tinggal tunggu tanda tangan dari Pjs Bupati,” tandasnya. (David/Red).