PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, tidak mengambil cuti tambahan setelah Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Mereka juga ditekankan untuk tidak telat masuk kantor di hari pertama kerja nanti.
Sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah, batas cuti abdi negara hanya sampai tanggal 7 April 2025. Sehingga pada Selasa, 8 April, seluruh pegawai wajib masuk kantor.
Baca Juga : Anggaran Pembangunan di Pandeglang Dipangkas Rp107 Miliar
“Tanggal 8 sudah mulai masuk kerja lagi seperti biasa jamnya sudah berubah jamnya seperti sebelum bulan suci Ramadan,” katanya, Jumat (4/4/2025).
Namun, pemerintah memberi toleransi bagi ASN yang mengalami peristiwa darurat, kepentingan pribadi, atau dengan pertimbangan khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan sebagai pejabat pimpinan kepegawaian. Seperti terkena musibah atau urusan pribadi yang tidak bisa diwakilkan.
Baca Juga : Balawista Kerahkan 40 Personel Selama Libur Lebaran di Pandeglang
“Pokoknya tidak ada izin cuti tambahan kecuali kalau mereka tadi itu berkaitan dengan punya kepentingan yang sifatnya pribadi. Contoh dia akan melaksanakan melangsungkan pernikahan. Karena kita juga tidak boleh melarang mengizinkan dalam administrasi,” ucap Sekda.
Fahmi memastikan, nantinya akan ada monitoring ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kecamatan. Bahkan pihaknya juga sudah menyarankan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pandeglang, untuk membentuk tim khusus yang melakukan pemantauan kehadiran serta evaluasi ASN setelah IdulFitri.
“Ibu Bupati, Pak Wakil akan hadir bersamaan untuk melaksanakan monitoring ke OPD. Kami masih menunggu informasi dari BKPSDM yang membuat jadwalnya (monitoring),” ujar dia..
Baca Juga : Usai Libur Lebaran, Pemohon AK-1 Meningkat
Sekda menegaskan, jika ada abdi negara yang melanggar aturan tersebut, bisa saja dikenakan ketentuan-ketentuan peraturan kepegawaian. Misalnya, sanksi administrasi, sanksi tunjangan dan sanksi lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.
“Nanti hasilnya kami kumpulkan dari OPD-OPD mana yang nanti banyak tidak masuk dan sebagainya nanti kami bisa dirapatkan. Kira-kira sanksi apa yang harus diberikan,” kata Fahmi. (Ahmad)