JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan bantuan pulsa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp400 ribu per orang tiap bulan untuk pejabat setingkat eselon satu dan dua atau yang setara.
Bantuan juga diberikan kepada pejabat setingkat eselon tiga atau yang setara ke bawah dengan nominal Rp200 ribu per orang tiap bulan.
Kebijakan tersebut diresmikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid hukum ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (31/8/2020).
Menurut regulasi itu, bantuan pulsa diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional. Khususnya di tengah pelaksanaan kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home) sebagai bagian dari tatanan normal baru.
Bantuan pulsa ini tidak diberikan kepada seluruh ASN. “Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,” tulis poin kedua dalam regulasi KMK 394 Tahun 2020.
Tidak hanya ASN, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan bantuan paket data kepada dua pihak lain. Mereka adalah mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.
Bantuan berupa biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sekitar Rp150 ribu per orang tiap bulan.
Sumber anggaran untuk bantuan pulsa kepada ASN, mahasiswa dan masyarakat tertentu iniberasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Dalam regulasi ini, Sri menekankan, pemberian biaya paket data dan komunikasi akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran. Bantuan diberikan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Kementerian Keuangan juga memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran dan/atau kuasa penggunaan anggaran pada tiap kementerian negara/lembaga untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.
“Keputusan Menteri ini mulai pada tanggal sampai dengan 31 Desember 2020,” tandas Sri Mulyani dalam KMK tersebut. (Ahmad/Red)