April, Batas Waktu Pejabat Pemkab Serang Serahkan LHKPN

LHKPN Pejabat Serang

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Raup (kiri) didampingi Sekretarisnya saat diwawancarai wartawan soal LHKPN. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diingatkan untuk segera membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pasalnya, batas waktu penyerahan LHKPN itu paling lambat bulan April 2022 sebagai syarat pemenuhan laporan ke Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pemkab Serang Tingkatkan Kapasitas SDM Kelola Data Statistik Sektoral

“LHKPN ini sudah dimulai dari Januari paling telat April, nanti kita sosialisasikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Raup, Rabu (12/1/2022).

Dia menyebut, pejabat yang diwajibkan membuat LHKPN yakni pejabat Eselon III dan beberapa pejabat Eselon IV yang jabatannya strategis seperti di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Rata-rata sudah bisa, tahun kemarin kita sudah 100 persen. Tapi yang jelas selama pandemi (kekayaannya) menurun,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Serang Targetkan Penilaian Reformasi Birokrasi 2021 Naik Kelas

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman menambahkan, pejabat yang tidak membuat LHKPN bisa disanksi berupa pemotongan TPP karena dianggap minimnya loyalitas terhadap pekerjaan.

“Sanksinya bisa dipotong TPP, di kita ada sanksi sedang dan sanksi ringan, jadi wajib membuat LHKPN,” pesannya. (Sajid)

Berita Terkait