Aparat Hukum Dikerahkan Buat Tagih Sewa Kios Pasar Badak

Tampak depan kawasan pertokoan Pasar Badak Pandeglang. Ahmad

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan ESDM (Diskoperindag ESDM) Kabupaten Pandeglang mengaku akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian, untuk melakukan penagihan terhadap pedagang di Pasar Badak Pandeglang yang menunggak sewa kios.

Diskoperindag ESDM Kabupaten Pandeglang mencatat, ada puluhan penyewa kios yang belum membayar biaya sewa bertahun-tahun.

Baca Juga : Harga Minyak Goreng di Pasar Badak Pandeglang Mendadak Naik

“Kami akan kerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk membantu penagihan. Kita akan lakukan penagihan pemanggilan terhadap para pedagang yang menunggak pembayaran sewa kios kemudian setelah itu akan ditelusuri,” kata Kepala Diskoperindag ESDM Kabupaten Pandeglang, Goenara Drajat, Rabu (6/12/2023).

Dia menyebut, ada sekitar 83 kios yang belum membayar biaya sewa. Ditaksir nilai tunggakan dari penyewa kios itu mencapai Rp200 juta rupiah. Dia juga mengaku tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang mengalihtangankan kios ke orang lain tanpa pemberitahuan ke Diskoperindag.

Baca Juga : Pengedar Ganja Dibekuk Usai Transaksi di Pasar Badak Pandeglang

“Tidak menutup kemungkinan akan ditelusuri para-para oknum pedagang, yang membayar sewa kios pun tidak selama beberapa tahun, namun kemudian oleh yang bersangkutan dipindah tangankan kiosnya ke orang lain tanpa sepengetahuan dan sepertujuan Diskoperindag,” kata dia.

Goenara menjelaskan, penagihan tersebut juga dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab saat ini realisasi PAD Diskoperindag ESDM baru sebesar 48 persen atau setara dengan Rp1,5 miliar dari target yang ditetapkan tahun ini senilai Rp3,2 miliar.

Baca Juga : Kunker ke Pasar Badak, DPRD Banten Soroti Tata Kelola yang Semrawut

“Sebagian besar PAD berasal dari sektor sewa kios disejumlah pasar. Kalau sewa kios di kami itu di per tahun itu kisaran sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta,” ujarnya.

Goenara menegaskan, pihaknya akan mempidanakan penyewa kios yang nantinya terbukti dengan sengaja menunggak pajak. Rencananya petugas itu akan mulai diterjunkan pada pertengahan bulan Desember ini.

“Kerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan karena dimungkinkan di sana terdapat unsur pidana. Jadi kemungkinan nanti ada beberapa oknum yang akan kami geser,” tegas Goenara. (Ahmad)

Berita Terkait