ANRI Akui Arsip Supersemar yang Dimiliki Saat Ini Tak Asli

Surat Perintah Sebelas Maret

Surat Perintah Sebelas Maret. (Google Images)

JAKARTA, BINGAR.ID – Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengakui bahwa arsip Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang dimiliki atau disimpan saat ini tidak asli. ANRI masih berupaya mencari arsip Supersemar yang orisinil.

“Kita memiliki arsip Supersemar tapi itu dari berbagai versi. Setelah kita lihat dari autentikasinya ternyata itu bukan arsip yang asli,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Konservasi ANRI Multi Siswanti saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Gawat! Pengarsipan Musik Nusantara Terancam Tamat

Multi mengatakan, saat ini pemerintah melalui ANRI terus berusaha mencari dan menemukan arsip Supersemar yang asli. “Kita memang masih mencari tentang arsip tersebut,” katanya.

Untuk mendapatkan arsip-arsip penting seperti Supersemar, ANRI melakukan sejumlah upaya salah satunya menerbitkan daftar pencarian arsip. Bagi pemerintah atau lembaga yang menciptakan arsip, ada sebuah kewajiban yang mengharuskan menyerahkan arsip statis miliknya ke ANRI.

Secara umum, arsip yang masuk atau tersimpan ke ANRI tidak banyak, hanya berkisar sembilan hingga 10 persen saja terutama yang betul-betul berguna bagi penelitian. Multi mengatakan, ANRI memiliki sebuah program yakni penyelamatan arsip yang bertujuan menyelamatkan dokumen atau arsip bernilai sejarah. “Itu dilakukan dengan adanya kegiatan akuisisi arsip statis,” ujar Multi.

Baca juga: Hari Jadi Pandeglang Dalam Kajian Data dan Sejarah

Karena itu, tidak semua arsip yang datang dari berbagai lembaga dapat diterima atau masuk ke dalam ANRI sebagai warisan sejarah masa lalu. Setelah diserahkan, ANRI akan memeriksa hingga proses penilaian. Setelah itu barulah dilakukan penetapan status dari arsip itu sendiri apakah diserahkan ke ANRI atau dikembalikan kepada instansi penciptanya.

“Jadi, kita menambah koleksi arsip dengan cara mengakuisisi arsip dari para pencipta,” ujar dia. (Agisna/Red)

Berita Terkait