Anomali Data Pemilih Jelang Pemilu 2024 Terdeteksi di Kabupaten Serang

Data Pemilih Pemilu 2024

KPU Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Dukcapil dalam rangka sinkronisasi data pemilih jelang Pemilu 2024. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Data anomali menjelang Pemilu Serentak 2024 terdeteksi di Kabupaten Serang. Hal itu diketahui dari hasil pencocokan dan penelitian terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang pada 14-17 Juni 2022.

Saat ini KPU terus melakukan sinkronisasi data pemilih dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang.

Baca juga: KPU Kabupaten Serang Usulkan Dua Sistem Anggaran untuk Pemilu 2024

“Kurang lebih ada 30.000 yang kita selesaikan dan kita koordinasikan, perkembangan jumlah pemilih kita mendeteksi data anomali,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar usai audiensi dengan Disdukcapil Kab. Serang, Selasa (21/6).

Abidin mengungkapkan sesuai amanat PKPU nomor 6 tahun 2021 tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran KPU RI nomor 17 tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas pada tanggal 14–17 Juni 2022 terhadap data yang dikirimkan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Banten.

Baca juga: KPU Pastikan Honor PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Naik

“KPU Kabupaten Serang juga mengapresiasi dukungan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Serang untuk mensukseskan proses Pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Serang dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024,” sanjungnya. (Chandra Dewi)

Berita Terkait