Anggota DPRD Pandeglang “Cabul” Ditetapkan Tersangka

Anggota DPRD Pandeglang

Mahasiswa dari PMII Pandeglang menggelar aksi demonstrasi mengecam tindakan seorang anggota DPRD Pandeglang yang diduga melakukan tindakan asusila, beberapa waktu lalu. (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, akhirnya menetapkan anggota DPRD Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap gadis tetangganya pada April 2022 lalu.

Penetapan tersangka terhadap wakil rakyat itu, berdasarkan Surat Ketetapan nomor: S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim yang ditandatangani pada tanggal 3 Desember 2022.

Penetapan ini dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang, setelah melalukan serangkaian pemeriksaan. Terakhir Polisi meminta keterangan dari ahli hukum dan forensik.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi

“Sudah (penetapan tersangka Y, red). Kalau untuk surat pemanggilannya kita kirim hari ini dan paling tidak tiga hari kita lakukan pemeriksaan, sekitar Selasa lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/12/2022).

Pihaknya mengaku, sudah mengirim surat penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap Y. Diharapkan tersangka Y bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga hari setelah surat dilayangkan.

Baca juga: SPDP Rampung, Polres Pandeglang Segera Tetapkan Tersangka pada Dewan “Cabul”

“Nanti untuk perkembangan lebih lanjut kita kabarin lagi ya,” tutupnya.

Tersangka Y dijerat Pasal 281 dan atau 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Ahmad)

Berita Terkait