PANDEGLANG, BINGAR.ID – Anggaran sebesar Rp 58,6 Miliar, yang dialokasikan Pemkab Pandeglang untuk penanganan pencegahan Covid-19, hingga saat ini belum bisa dirinci peruntukannya.
Informasi yang dihimpun, alokasi anggaran sebesar itu didapat dari beberapa sumber seperti, Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Banten sebesar Rp55 Miliar, Dana Tak Terduga (DTT) APBD Pandeglang TA 2020 Rp1,7 Miliar dan Dana Insentif Daerah (DID) Rp1,9 Miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang, Utuy Setiadi mengaku, tidak mengetahui pasti rincian anggaran tersebut. Karena rinciannya masih dalam tahap pembahasan, dan menunggu usulan dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Mungkin mesti ke BPKD ya, sekarang rincian itu masih dalam tahap pembahasan karena besok (Rabu,red), sudah harus diverifikasi oleh Provinsi. Karena belum ada kepastian, kami masih tampung semua OPD, masih proses penghitungan. Makanya saya sekarang belum bisa jelaskan,” kata Utuy, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga : Desa di Pandeglang Anggarkan Rp5 Juta Untuk Tangani Covid-19
Yang jelas tambahnya, anggaran sebesar itu akan digunakan untuk menutupi tiga sektor terdampak Covid-19, seperti kesehatan, sosial dan ekonomi. Namun, tidak ada batasan presentase anggaran di masing-masing komponen tersebut. Karena semua anggaran dialokasikan sesuai proyeksi Pemda Pandeglang, dalam menentukan kebutuhan.
“Tidak ada batasan presentase, seperti penanganan harus sekian, mengatasi dampak ekonomi harus sekian, kemudian untuk social safety net sekian, enggak ada. Tergantung proyeksi kami menentukan kebutuhan, paling besar kemungkinan di social safety net (jaring pengamanan sosial),” ujarnya
Ia menambahkan, anggaran itu harus segera terserap pada awal bulan Mei 2020. Sehingga saat ini, Pemda Pandeglang sedang melakukan verifikasi anggaran di setiap OPD.
“Nantinya, itu akan jadi usulan formal yang akan direkap disana (Provinsi,red), sebelum dicairkan,” ungkapnya.
Soal mekanisme pencairan Bankeu tambahnya, ada dua tahapan yakni, tahap pertama harus diserap 70 persen dan tahap kedua 30 persen.
“Jadi tahap kedua nantinya, tidak harus menunggu tahap pertama terserap 100 persen. Tetapi, 70 persen juga bisa menarik lagi pencairan tahap keduanya,” tandasnya. (Samsul/Red)