PANDEGLANG,BINGAR.ID – Para pengusaha jasa, maupun pedagang pengguna alat ukur berupa timbangan, dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapan yang tidak bertanda Tera Sok, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, akan berhadapan dengan sanksi denda atau pidana.
Hal itu ditegaskan Yana Wijaya, selaku Pejabat Fungsional Pengawas Tera, pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang,
Baca Juga : Disperindag Sebut PPN Sembako Bebani Pengusaha Kecil
“Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 25 huruf b, yang menjelaskan jika masih ada yang melanggar maka ancamannya dapat dipidana penjara selama-lamanya 1 tahun, dan atau denda setinggi-tinginya Rp 1 juta,” jelas Yana, Selasa (15/3/2022).
Dikatakannya juga, bahwa sejauh ini pihaknya kerap melakukan pengawasan, inspeksi mendadak (Sidak) dan himbauan kepada para pengelola usaha perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar atau timbang, yang dipergunakan untuk transaksi perdagangan.
“Selain Sidak, kita juga terus melakukan sosialisasi, dan menghimbau agar para pengusaha maupun pedagang pengguna alat ukur, timbangan, maupun alat takar, agar melakukan permohonan ke UPT Pelayanan Metrologi Legal, di Diskoperindag Pandeglang, baik itu pedagang di pasar tradisional, pasar modern dan sejumlah lokasi pusat perdagangan lainnya,” tambahnya.
Baca Juga : Disperindag Klaim Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pasar Badak Pandeglang Terlaksana
Menurut Pejabat Fungsional Pengawas Tera ini, kalau pihaknya juga telah melakukan himbauan, baik secara langsung maupun melalui selebaran, atau famplet, dengan mencantumkan nomor kontaknya, untuk mempermudah pengajuan permohonan Tera dari instansinya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Su’aedi Kurdiatna menambahkan, surat himbauan ber nomor 5103/196-DK.UMKMPP-III/2022, sudah disebar melalui tim lapangan.
“Tim lapangan kami secara berkala, melakukan tera atau tera ulang, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ungkap Su’aedi.
Baca Juga : Ga Perlu Panik, Stok Minyak Goreng di Tangerang Aman Sampai Lebaran
Ditambahkannya, pedagang yang diimbau membuat permohonan pengajuan tera atau tera ulang itu, seperti, pedagang di pasar tradisional, SPBU, termasuk Pusat Pelayanan Kesehatan (PKM).
“Jika ditemukan ada kejanggalan atau penyimpangan, kami tidak akan segan memprosesnya,” tandasnya. (Candra Dewi/Red)