Alasan Format Kertas, Naskah Final UU Cipta Kerja Kembali Berubah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi, Senin (5/10/2020).(Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, BINGAR.ID – Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja kembali berubah. Padahal sebelumnya Sekretariat DPR RI mengkonfirmasi bahwa naskah final UU kontroversi itu setebal 1.035 halaman.

Namun kini Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja kembali berubah menjadi 812 halaman.

Baca juga: Naskah Final UU Cipta Kerja 1.035 Halaman. Ada Kolom Tanda Tangan Azis Syamsuddin

Menurut Indra, perubahan ini terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

“Iya delapan ratus dua belas halaman. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman,” kata Indra seperti yang dikutip dari Tempo, Selasa (13/10/2020).

Indra mengatakan naskah itu belum dikirim ke Presiden Joko Widodo. Namun ia tak merinci apakah naskah itu sudah siap dan rampung diteken para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi serta pimpinan DPR.

Baca juga: Aksi Vandalisme Muncul di Pandeglang di Tengah Penolakan UU Omnibus Law Ciptaker

Indra juga tak merinci saat ditanya adanya kemungkinan perubahan substansi dari naskah teranyar ini. Dia mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah.

“Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja,” kata Indra.

Baca juga: UU Ciptaker Dianggap Menambah Penderitaan Buruh, Organisasi Banom NU Akan Ajukan Uji Materi ke MK

Dari hasil pemeriksaan, naskah terbaru ini ada penambahan diantara Bab VIA, Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan pajak dan retribusi.

Bab VIA ini terdiri atas enam pasal. Ada tiga pasal tambahan, yakni Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A. Kemudian ada penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158.

Pada Senin pagi tadi, Indra mengonfirmasi naskah setebal 1.035 halaman yang disebut akan dikirim ke Presiden Jokowi. Naskah itu pun memuat sejumlah perbedaan dari naskah setebal 905 halaman yang sebelumnya beredar pada 5 Oktober 2020. (Agisna/Red)

Berita Terkait