JAKARTA, BINGAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah batu bara dan sawit dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Limbah limbah batu bara tersebut adalah fly ash dan bottom ash (FABA), atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
Baca juga: 200 Ton Batu Bara Indonesia Akan Nyebrang ke China Tahun Depan
Sedangkan limbah sawit yang dimaksud berasal dari hasil penyulingan atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE).
Lebih lanjut, Pasal 458 (3) Huruf C PP tersebut menjelaskan bahwa FABA dari kegiatan PLTU dan kegiatan lainnya dapat dimanfaatkan.
“Pemanfaatan limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi”zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan,” demikian bunyi pasal terkait.
Sementara terkait SBE, tercantum dalam daftar limbah nonB3 pada lampiran XIV PP 22/2021 dengan kode N108.
“Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen,” bunyi penjelasan limbah spent bleaching earth di Lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021.
Baca juga: Nelayan Keluhkan Limbah Debu dan Batubara yang Tercecer di Periaran PLTU 2 Labuan
Sebelumnya, usulan mengeluarkan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara atau FABA dari daftar B3 disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo Haryadi B Sukamdani menyebut sebanyak 16 perusahaan di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan tersebut dengan argumen hasil uji menyatakan FABA bukan limbah B3.
FABA yang dihasilkan di Indonesia sendiri berkisar antara 10-15 juta ton/tahun, dan sebelumnya tercantum pada Tabel 4 Lampiran I PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Padahal, dari hasil uji karakteristik dari industri menunjukkan bahwa FABA memenuhi baku mutu/ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP No. 101 Tahun 2014, sehingga dikategorikan sebagai limbah non B3, seperti halnya di beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, China, India, Jepang, dan Vietnam,” ujar Haryadi kala itu.
Baca juga: Pembangunan Jalan di Pandeglang Akan Manfaatkan Limbah Batubara
Sama seperti limbah batu bara, usulan SBE atau limbah sawit dikeluarkan dari juga berasal dari kalangan pengusaha yang terhimpun dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).
Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi Dwi Sawung menilai aturan dalam PP 22/2021 sangat berbahaya lantaran dikeluarkannya sejumlah limbah hasil tambang dan perkebunan dari kategori B3.
“Kita lihat ini kerugian buat lingkungan dan masyarakat, jadinya bisa bebas digunakan untuk apa saja dan itu sangat berbahaya,” kata Sawung.
Menurutnya, limbah-limbah itu harusnya tetap dalam daftar B3 karena mengandung zat-zat karsinogenik atau pemicu kanker. Sehingga, pemerintah bisa mengendalikan dampak pencemaran lingkungan dan kesehatan warga.
“Selain jumlah, ada sumbernya yang mengandung radioaktif, merkuri tinggi, beda-beda, makanya dimasukin B3. Jadi, kalau mau dimanfaatkan, harus diuji dulu,” tegasnya. (Ahmad/Red)