SERANG, BINGAR.ID – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 821.2/KEP.15 – BKD/2021, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional, sedikitnya 87 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dilantik di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (4/2/2021).
Pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar. Dua pejabat, dilantik dan diambil sumpah secara langsung, yakni Bahrudin sebagai Pengawas Pemerintahan Madya dan Ayu Susianti sebagai Analis Kepegawaian Ahli Pratama.
Baca juga: Perombakan Besar-besaran, Pemkot Serang Lantik 912 Pejabat
Sedangkan, 85 pejabat lainnya mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah secara virtual.
Sekda Al Muktabar menegaskan, pelantikan ini untuk terus membangun Provinsi Banten. “Sumpah jabatan itu, menjadi pertanggungjawaban kita di dunia dan di akhirat. Makanya, sumpah harus kita junjung tinggi. Dalam sumpah, juga terkandung ibadah sebagai aparatur dan abdi negara,” kata Al Muktabar.
Menurutnya, sumpah sebagai upaya pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar ada parameter yang terukur serta semua instrumen dilakukan dan dilaksanakan.
Baca juga: 316 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Banten Dilantik
Dalam merit sistem seorang ASN tambahnya, dapat beralih jabatan dari struktural ke fungsional atau sebaliknya, untuk menjadi peta membangun karir dengan ukuran yang jelas.
Dengan parameter yang sangat terukur, kata Sekda Al Muktabar, pejabat fungsional dituntut untuk mengembangkan diri dengan instrument yang jelas, dan bersungguh-sungguh. Dapat digunakan untuk kenaikan pangkat dalam dua tahun, jika memiliki angka kredit yang cukup.
“Kesempatan kenaikan pangkat, sesuai dengan progres yang kita lakukan. Kita dapat menapaki karir semaksimal mungkin, sehingga harus kita jaga dan kita rawat,” ungkapnya. (Sajid/Red)